Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum - Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/ Menkes/ SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Air Minum, untuk peraturan tersebut sudah tidak memadai lagi sehingga peraturan tersebut telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.  Pada PerMenkes terbaru ini telah menjelaskan tata laksana pengawasan kualitas air minum serta adanya  Pelaksanaan Pengawasan, dimana pada bagian kedua pasal 10 dicantumkan Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi Inspeksi Sanitasi, disamping Pengambilan, Pengujian, dan analisis sampel air minum di laboratorium.


Dasar Pertimbangan
Agar air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan perlu ditetapkan persyaratan kesehatan kualitas air minum Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Air Minum dipandang tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan pengawasan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud di atas, perlu menetapkan Persyaratan Kualitas Air Minum dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

PerMenkes No. 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum bisa dilihat
 

Penutup
Demikian sedikit postingan tentang Peraturan Menteri Kesehatan No.492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi sobat, Sampai jumpa di next post...see ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel