KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan

KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan - Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, dengan berkembangnya industri dan semakin majunya teknologi baik itu dalam skala rumahan atau kecil maupun skala besar seperti pabrik-pabrik. maka dapat berpengaruh pada tingkat kebisingan yang semakin lama semakin besar yang dapat mengganggu kesehatan.


Untuk menanggulangi hal itu, Pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur masalah tingkat kebisingan baik itu dalam lingkungan kerja maupun dalam kawasan industri itu sendiri. Tingkat kebisingan juga dapat mengganggu pendengaran serta dapat menimbulkan efek fisiologis, yang berupa peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg), peningkatan nadi, konstraksi pembuluh darah perifer terutama pada tangan dan kaki, serta dapat menyebabkan pucat dan gangguan sensoris. Sedangkan untuk efek psikologis adanya rasa tidak nyaman, kurang konsentrasi, susah tidur, dan cepat marah. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Menerbitkan Peraturan KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan Baku Mutu Tingkat Kebisingan.



Penutup
Demikian sedikit postingan tentang KepMen Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi sobat, Sampai jumpa di next post...see ya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel