Persyaratan Masuk Sekolah SMP, SMA/SMK Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019

Nyampling.com ~ Persyaratan Masuk Sekolah SMP, SMA/SMK Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Persyaratan Masuk Sekolah SMP, SMA/SMK Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dinas Pendidikan dan kebudayaan No. 44 Tahun 2019 berisi tentang penerimaan peserta didik baru baik itu tentang usia serta beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru, dan dalam hal ini nyampling akan mengutip beberapa pasal yang telah dituangkan dalam peraturan tersebut.

Persyaratan Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Seperti dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP. Dengan beberapa syarat peserta didik untuk dapat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang salah satu poinnya adalah sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Persyaratan Masuk Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK)

Sedangkan untuk Pasal 7, beberapa isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK. Dengan beberapa poin pentingnya adalah salah satunya:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. 

  • Calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


  • Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

  • Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

  • Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

  • Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
Untuk lebih jelasnya tentang Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dapat anda lihat dibawah ini, semoga dapat bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel