Perusahaan Cangkang atau Shell Company
nyampling.com << N >> Bagi anda seorang pembisnis tentu tidak asing dengan sebutan perusahaan cangkang atau lebih dikenal Shell Company. Dalam dunia bisnis istilah ini sangat terkenal karena berkaitan dengan sistem perpajakan dalam suatu negara. Dan juga berkaitan dengan kasus Panama Paper sehingga membuat perusahaan cangkang menjadi semakin terkenal. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak ulasannya dibawah ini ya.
Istilah perusahaan cangkang sebenarnya cuma sebutan bagi perusahaan yang secara legal eksis tetapi secara aktifitas tidak terlalu aktif atau boleh dikatakan sebagai perusahaan “No Action” atau dengan kata lain tidak ada kegiatan atau vacuum. Sebenarnya perusahaan cangkang ini adalah perusahaan seperti biasa pada umumnya. Perusahaan Cangkang atau Shell Company umumnya didirikan dalam rangka memulai bisnis rintisan (start up business). Serta juga dapat dikaitkan dengan upaya penghindaran pajak.
Perusahaan cangkang dalam pengertiannya dibagi menjadi dua bagian Offshore Company dan Onshore company. Perusahaan Offshore adalah perusahaan yang didirikan diluar Indonesia sedangkan Perusahaan Onshore adalah perusahaan yang didirikan diwilayah Indonesia. Untuk pendirian Perusahaan On-shore diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Faktanya bahwa Perusahaan Offshore sejatinya bukan perusahaan cangkang (shell Company), karena perusahaan memiliki aktifitas bisnis. Namun, karena peraturan negara surga pajak (tax heaven) membebaskan perusahaan untuk tidak melaporkan aktifitas bisnis yang dilakukan diluar negara. Karena tidak ada laporan inilah maka dapat dikatakan perusahaan tidak memiliki aktifitas sehingga dapat sebut sebagai perusahaan cangkang.
Dalam dunia perpajakan shell company juga sering disamakan dengan conduit company atau special purpose vehicle company. Di Indonesia conduit company atau special purpose vehicle company memiliki arti sendiri bagi Dirjen Pajak dan dikenal dengan sebutan perusahaan antara. Walaupun definisi perusahaan antara menurut Dirjen Pajak tidak murni sama dengan arti umum shell company, namun mungkin lebih dapat diterima daripada memunculkan istilah baru perusahaan "cangkang".
Berikut ini adalah salah satu definisi perusahaan antara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 258/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam istilah perpajakan perusahaan semacam ini disebut sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) Company. Khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Dosen Hukum Bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani berpendapat, bahwa secara spesifik regulasi di Indonesia terutama dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang tidak mengatur keberadaan perusahaan cangkang. Sebab, lanjut Andi, UU Nomor 40 Tahun 2007 lebih banyak mengatur terkait pendirian perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia (onshore company).
Kaitannya dengan sistem perpajakan adalah bahwa laporan pajaknya nihil atau tidak ada pajak karena perusahaan tersebut belum ada aktifitas. Padahal untuk dokumen kelengkapan sudah memenuhi syarat dalam hal ini NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa dikatakan perusahaan tersebut legal.
Referensi
https://www.kompasiana.com/andre.jayaprana/5703dffaf27e61f30a6a002f/panama-papers-dan-perusahaan-cangkang
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5707dd59b9f3c/begini-hukum-indonesia-memandangperusahaan-cangkang
Apa itu Perusahaan Cangkang atau Shell Company
Istilah perusahaan cangkang sebenarnya cuma sebutan bagi perusahaan yang secara legal eksis tetapi secara aktifitas tidak terlalu aktif atau boleh dikatakan sebagai perusahaan “No Action” atau dengan kata lain tidak ada kegiatan atau vacuum. Sebenarnya perusahaan cangkang ini adalah perusahaan seperti biasa pada umumnya. Perusahaan Cangkang atau Shell Company umumnya didirikan dalam rangka memulai bisnis rintisan (start up business). Serta juga dapat dikaitkan dengan upaya penghindaran pajak.
Perusahaan cangkang dalam pengertiannya dibagi menjadi dua bagian Offshore Company dan Onshore company. Perusahaan Offshore adalah perusahaan yang didirikan diluar Indonesia sedangkan Perusahaan Onshore adalah perusahaan yang didirikan diwilayah Indonesia. Untuk pendirian Perusahaan On-shore diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Faktanya bahwa Perusahaan Offshore sejatinya bukan perusahaan cangkang (shell Company), karena perusahaan memiliki aktifitas bisnis. Namun, karena peraturan negara surga pajak (tax heaven) membebaskan perusahaan untuk tidak melaporkan aktifitas bisnis yang dilakukan diluar negara. Karena tidak ada laporan inilah maka dapat dikatakan perusahaan tidak memiliki aktifitas sehingga dapat sebut sebagai perusahaan cangkang.
Hubungan Perusahaan Cangkang atau Shell Company dengan Sistem Perpajakan
Dalam dunia perpajakan shell company juga sering disamakan dengan conduit company atau special purpose vehicle company. Di Indonesia conduit company atau special purpose vehicle company memiliki arti sendiri bagi Dirjen Pajak dan dikenal dengan sebutan perusahaan antara. Walaupun definisi perusahaan antara menurut Dirjen Pajak tidak murni sama dengan arti umum shell company, namun mungkin lebih dapat diterima daripada memunculkan istilah baru perusahaan "cangkang".
Berikut ini adalah salah satu definisi perusahaan antara menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 258/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam istilah perpajakan perusahaan semacam ini disebut sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) Company. Khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.03/2008 Tahun 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
Dosen Hukum Bisnis di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani berpendapat, bahwa secara spesifik regulasi di Indonesia terutama dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang tidak mengatur keberadaan perusahaan cangkang. Sebab, lanjut Andi, UU Nomor 40 Tahun 2007 lebih banyak mengatur terkait pendirian perusahaan yang didirikan di wilayah Indonesia (onshore company).
Kaitannya dengan sistem perpajakan adalah bahwa laporan pajaknya nihil atau tidak ada pajak karena perusahaan tersebut belum ada aktifitas. Padahal untuk dokumen kelengkapan sudah memenuhi syarat dalam hal ini NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa dikatakan perusahaan tersebut legal.
Tujuan Dibentuk Perusahaan Cangkang atau Shell Company
– Mempermudah transaksi di luar negeri
Dengan adanya perusahaan cangkang maka proses transaksi akan lebih mudah dengan cara memanfaatkan fasilitas bebas pajak untuk keutungan yang diperoleh dari usaha luar negeri. Pembentukan perusahaan ini memang bukan untuk melakukan bisnis di negara surga pajak melainkan untuk sekedar memperoleh legalitas saja.– Menghindari pungutan pajak yang tinggi, baik dari transaksi maupun pendirian badan usaha
Kelonggaran yang diberikan oleh negara surga pajak (tax heaven) pada keuntungan usaha yang didapatkan dari luar negeri. Bagi pelaku bisnis ini merupakan sarana ideal karena dapat menghindari atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.Referensi
https://www.kompasiana.com/andre.jayaprana/5703dffaf27e61f30a6a002f/panama-papers-dan-perusahaan-cangkang
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5707dd59b9f3c/begini-hukum-indonesia-memandangperusahaan-cangkang