Pengukuran Tingkat Kebisingan Lingkungan | Kepmen LH No. 48 tahun 1996.
Pengukuran Tingkat Kebisingan Lingkungan - Perkembangan Teknologi dan Industri akan berdampak pada penggunaan bahan serta peralatan yang lebih komplek, namun sering kali berakibat buruk baik terhadap manusia maupun kelestarian lingkungan.
Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan adalah salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan.
Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan, Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB.
Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Baku Tingkat Kebisingan ini diatur dalam Peraturan Kepmen LH No. 48 tahun 1996.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan baku tingkat kebisingan bagi beberapa jenis peruntukannya kawasan meliputi, perumahan dan pemukiman, perdagangan, industri, ruang terbuka, pemerintah dan fasilitas umum, kawasan khusus (Bandara, Stasiun Kereta api, Cagar Budaya) maupun lingkungan kegiatan (sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan sejenisnya.)
Metoda Pengukuran Tingkat Kebisingan
Metoda Pengukuran Tingkat Kebisingan
- Cara Sederhana
- Cara Langsung
Metode ini menggunakan integrating sound level meter yang mempunyai fasilitas pengukuran LTM5, yaitu Leq dengan waktu ukur setiap 5 detik, dilakukan pengukuran selama 10 (sepuluh) menit. Cara ini disebut juga dengan cara otomatis karena data yang ditampilkan oleh alat Sound Level Meter sudah dirata ratakan dari 120 data.
Metode Pengukuran.
Pengukuran Tingkat Kebisingan ini dibagi menjadi 2 waktu dan pengukuran dilakukan selama aktifitas 24 jam (LSM) dengan cara pada siang hari tingkat aktifitas yang paling tinggi selama 16 jam (LS) pada selang waktu 06.00 – 22.00 dan aktifitas malam hari selama 8 jam (LM) pada selang 22.00 – 06.00. Setiap pengukuran harus dapat mewakili selang waktu tertentu dengan menetapkan paling sedikit 4 waktu pengukuran pada siang hari dan pada malam hari paling sedikit 3 waktu pengukuran, sebagai contoh :
- L1 diambil pada jam 07.00 mewakili jam 06.00 – 09.00
- L2 diambil pada jam 10.00 mewakili jam 09.00 – 11.00
- L3 diambil pada jam 15.00 mewakili jam 14.00 – 17.00
- L4 diambil pada jam 20.00 mewakili jam 17.00 – 22.00
- L5 diambil pada jam 23.00 mewakili jam 22.00 – 24.00
- L6 diambil pada jam 01.00 mewakili jam 24.00 – 03.00
- L7 diambil pada jam 04.00 mewakili jam 03.00 – 06.00
Keterangan
Leq adalah Equivalent Continuous Noise Level atau Tingkat Kebisingan Sinambung Setara ialah nilai tingkat kebisingan dari kebisingan yang berubah ubah (fluktuatif)selama waktu tertentu, yang setara dengan tingkat kebisingan dari kebisingan ajeg (steady) pada selang waktu yang sama, Satuannya adalah dB (A).
LTM5 adalah Leq dengan waktu sampling tiap 5 detik.
LS adalah Leq selama siang hari
LM adalah Leq selama malam hari
LsM adalah Leq selama siang dan malam hari.
Metode Pengujian
Setelah data pengukuran lapangan didapat sekarang tinggal dimasukkan rumus pengolahan datanya sebagai berikut :
Data Hasil Pengukuran pada siang hari (Ls)
Data Hasil Pengukuran pada malam hari (LM)
maka didapat hasil pengukuran selama 24 jam, hasil ini didapat untuk mengetahui apakah tingkat kebisingan sudah melapaui batas baku mutu atau tidak.
Nilai LSM yang didapat setelah melakukan perhitungan dibandingkan dengan nilai baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dengan toleransi + 3 dB (A) Nilai baku mutu tingkat kebisingan terdapat pada Peraturan Kepmen LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Metode Pengujian
Setelah data pengukuran lapangan didapat sekarang tinggal dimasukkan rumus pengolahan datanya sebagai berikut :
Data Hasil Pengukuran pada siang hari (Ls)
LS = 10 log 1/16 {T1.10 0.1.L1 + … + T4.10 0.1.L4} dB (A)
Data Hasil Pengukuran pada malam hari (LM)
LM = 10 log 1/8 {T5.10 0.1.L5 + … + T7.10 0.1.L7} dB (A)
maka didapat hasil pengukuran selama 24 jam, hasil ini didapat untuk mengetahui apakah tingkat kebisingan sudah melapaui batas baku mutu atau tidak.
LSM = 10 log 1/24 {16.10 0.1L + … + 8.10 (0.1L+5) } dB (A)
Nilai LSM yang didapat setelah melakukan perhitungan dibandingkan dengan nilai baku tingkat kebisingan yang ditetapkan dengan toleransi + 3 dB (A) Nilai baku mutu tingkat kebisingan terdapat pada Peraturan Kepmen LH No. 48 tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Penutup
Demikian sedikit postingan tentang "Pengukuran Tingkat Kebisingan Lingkungan" Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat, Mohon kiranya sobat dapat sharing dikolom Komentar dan klik Emoticon sehingga saya dapat memperbaiki bila ada hal yang belum kurang memuaskan. Terima Kasih Atas Kunjungannya, Saya pasti akan Kunjungi Balik.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat, Mohon kiranya sobat dapat sharing dikolom Komentar dan klik Emoticon sehingga saya dapat memperbaiki bila ada hal yang belum kurang memuaskan. Terima Kasih Atas Kunjungannya, Saya pasti akan Kunjungi Balik.