Penentuan Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Kualitas Udara Roadside | SNI 19-7119.9-2005
Persyaratan lokasi pengambilan sampel udara roadside sebagaimana persyaratan udara ambien
- Tempatkan alat pengambil sampel pada daerah terbuka atau yang memiliki aliran udaranya bebas, sedapat mungkin pada daerah dengan gedung atau bangunan yang rendah dan saling berjauhan.
- Hindari daerah dekat gedung, bangunan atau pepohonan yang dapat menimbulkan terjadinya proses absorpsi atau adsorbsi pencemar udara.
- Hindari daerah dimana pengganggu bersifat kimia atau fisika dapat mempenagruhi pengukuran pencemar udara emisi kenderaan bermotor misalnya dapur restoran, insinerator, pedagang dipinggir jalan, tempat pembuangan sampah, sungai tercemar berat, limbah industri atau rumah tangga.
Persyaratan Penempatan Peralatan Pengambilan Sampel Udara Roadside
- Letakkan peralatan pada daerah yang aman dari pencurian, kerusuhan, gangguan orang - orang yang tidak bertanggung jawab.
- Letakkan peralatan pada daerah yang dilengkapi dengan sumber listrik yang cukup dan bebas dari banjir.
- Probe ditempatkan pada jarak 1 - 5 meter ditepi jalan raya dengan ketinggian 1,5 - 3 meter pada permukaan jalan.
- Perhatikan tipe jalan (lebar, sempit, jalan tol, persimpangan jalan, atau perhentian kenderaan).
- Ukur kepadatan lalu lintas dengan jenis kenderaan yang melintas saat pengukuran berlangsung (kepadatan < 2000, kepadatan 2000 - 10.000, dan > 10.000 kenderaan perhari).
Pemantauan Kondisi Meteorologis untuk Stasiun Tetap
Untuk mendukung pemantauan kualitas udara roadside, perlu dilakukan pemantauan kondisi meteorologiss yang meliputi arah angin, kecepatan angin, kelembaban dan temperatur serta radiasi global. Sebelum pengukuran dimulai yakinkan penunjukan arah utara dari ba|ing - baling alat.
A. Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan jalannya bangunan atau pohon tertinggi
Pada bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi peralatan pemantau dengan bangunan dan pohon tertinggi, kurang dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon tersebut.
- Tinggi probe alat pemantau meteorologis (anemometer, RH meter etc) minimal 2,5 kali dari tinggi penghisap alat pemantau mutu udara ambien yang membentuk sudut 30° terhadap bangunan atau pohon tertinggi.
- Tinggi alat pemantau meteorologis (anemometer, RH meter etc) minimal 2 m Iebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya.
- Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu udara minimal 1.5 - 3 meter. Tinggi alat sensor (baling-baling etc.) peralatan pemantau kondisi meteorologiss minimal 10 meter dari permukaan tanah.
Lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan Bangunan dan Pohon |
B. Ketentuan stasiun pemantau yang relatif jauh dari bangunan atau pohon tertinggi (jarak stasiun ke bangunan atau pohon tertinggi minimal 10 kali tinggi bangunan atau pohon tertinggi
Pada bagian ini menjelaskan dimana jarak lokasi peralatan pemantau dengan bangunan dan pohon tertinggi, Iebih kurang dari 10 kali tinggi bangunan atau pohon tersebut.
- Tinggi alat pemantau meteorologis minimal 2,5 kali dari tinggi probe alat pemantau kualitas udara ambien
- Tinggi probe (sampling inlet) alat pemantau mutu udara minimal 1.5 - 3 meter
- Tinggi alat sensor (baling-baling etc.) peralatan pemantau kondisi meteorologiss minimal 10 meter dari permukaan tanah.
Keterangan Gambar :
a adalah tinggi sample inlet (1,5 m — 3 m);
b adalah tinggi alat pemantau meteorologis (anemometer, RH meter etc) minimal 2,5 kali tinggi sampel inlet udara (minimal 10 m);
c adalah jarak shelter (tempat peralatan) dari pinggirjalan (1 m — 5 m).
Untuk SNI SNI SNI 19-7119.9-2005 tentang Penentuan Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Kualitas Udara Roadside bisa di lihat dibawah ini
Penutup
Demikian sedikit postingan tentang Penentuan Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Kualitas Udara Roadside. Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi sobat, Sampai jumpa di next post...see ya