PerMen LH No. 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NO. 06 TAHUN 2009
TENTANG
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang:
a.
bahwa untuk menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter
kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan laboratorium
lingkungan yang memenuhi persyaratan kompetensi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam
huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Laboratorium Lingkungan;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4020);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;