ISO 17025. 2017 Terbaru Laboratorium Penguji dan Laboratorium Kalibrasi



    KEBIJAKAN KAN

    tentang

    Tata Cara Penyesuaian Pemenuhan Persyaratan Akreditasi Laboratorium Penguji dan 

    Laboratorium Kalibrasi dari SNI ISO/IEC 17025 : 2008 (ISO/IEC 17025 : 2005) 

    ke

     ISO/IEC 17025 : 2017



    Ketentuan ISO 17025 : 2017
    Laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi (akreditasi awal dan reakreditasi) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 diproses berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017.


    Laboratorium yang telah diakreditasi KAN harus melaksanakan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Laboratorium yang sertifikat akreditasinya berlaku sampai dengan tidak lebih dari 31 Desember 2018, masih dapat mengajukan permohonan reakreditasi berdasarkan persyaratan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018. Pelaksanaan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Juni 2018 dan keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akreditasi dinyatakan batal.
    • Laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN dan status akreditasinya masih berlaku harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan fomulir tersebut beseha dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat tanggal 1 Maret 2018. KAN akan melakukan verifikasi kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 pada saat asesmen lapangan sesuai dengan jadwal proses akreditasi masing-masing laboratorium.
    • Untuk proses suwailen yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Juni 2018, maka suwailen dilaksanakan berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2008 dengan mempertimbangkan Pernyataaan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025:2017.

    Laboratorium pemohon akreditasi awal yang sedang dalam proses akreditasi harus melaksanakan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Apabila asesmen lapangan telah dilaksanakan sebelum tanggal 31 Desember 2017, maka keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Juni 2018 atau paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen. Laboratorium harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan formulir tersebut beseha dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat 3 bulan setelah keputusan akreditasi. Apabila sampai dengan tanggal 31 Juni 2018 belum mendapatkan
    • Apabila asesmen lapangan dilaksanakan setelah tanggal 31 Desember 2017, maka pelaksanaan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Juni 2018 dan keputusan akreditasi keputusan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 tidak boleh lebih dari tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat 6 bulan sejak pelaksanaan asesmen. Laboratorium harus melakukan penyesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dengan mengisi formulir Pernyataan Kesesuaian terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 dan mengirimkan formulir tersebut beseha dokumen laboratorium terkait ke Sekretariat KAN paling lambat tanggal 3 bulan setelah asesmen lapangan. Apabila sampai dengan tanggal 31 Juni 2018 belum dapat dilaksanakan asesmen berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008, maka permohonan akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2008 dinyatakan batal. Laboratorium dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025 : 2017
    KAN akan menerbitkan sehifikat akreditasi berdasarkan ISO/IEC 1T025 : 2017 setelah pernyataan kesesuaian laboratorium terhadap ISO/IEC 17025 : 2017 diverifikasi dan dinyatakan memuaskan.


    Artikel Terkait

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel