Konsep Dasar Pengendlian Mutu (Quality Control) Pengujian Parameter Lingkungan
Dalam suatu analisis di laboratorium, biasanya kita dapat menghasilkan data, Nah yang jadi pertanyaan Bagaimana kita yakin & dapat menyakinkan pihak lain bahwa data pengujian yang kita hasilkan valid serta memiliki ketertelusuran pengujian ke sistem satuan internasional? untuk meyakinkan diri kita bahwa data yang kita hasikan valid maka perlu adanya pengendalian dan jaminan mutu atau bahasa kerennya QA /QC.
Pertama - tama kita harus memahami serta menerapkan GESP dan GELP, Good Environmental Sampling Practice atau GESP adalah praktik pengambilan sampel yang baik dan Good Environmental Laboratory Practice atau GELP adalah Suatu cara pegaturan laboratorium dalam proses pelaksanaan pengujian, fasilitas, tenaga kerja dan kondisi yang dapat menjamin agar pengujian dapat dilaksanakan, dimonitor, dicatat dan dilaporkan sesuai standar nasional/internasional serta memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan.
Setiap data hasil pengujian parameter kualitas lingkungan harus menerapkan GESP & GELP yang meliputi, antara lain:
- Personel : kompetensi melaksanakan sampling dan pengujian lingkungan
- Objektif : sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Refresentatif : Mewakili wilayah atau daerah yang akan disampling.
- Tepat waktu : sesuai pada saat dibutuhkan relevan : menunjang persoalan yang dihadapi.
- Valid : akurasi & presisi memenuhi batas keberterimaan metode pengujian yang telah divalidasi serta sesuai dengan tujuan.
- Tertelusur : peralatan ukur terkalibrasi dan penerapan AQC berdasarkan statistik dan memiliki bukti ketertelusuran pengukuran ke sistem SI.
- Laporan : melalui proses verifikasi dan validasi data dilengkapi nilai estimasi ketidakpastian pengujian pada tingkat kepercayaan 95% dengan k= 2
Kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian memenuhi persyaratan metode serta dokumentasi sistem manajemen mutu dan rekaman teknis terpelihara.
Pengendalian Mutu Internal (Internal Quality Control)
Tujuan IQC adalah untuk memastikan bahwa tahapan proses pengujian dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan cara mengendalikan kesalahan-kesalahan (errors) yang mungkin terjadi, diantaranya:
- Pengoperasian peralatan yang tidak sesuai dengan instruksi kerja.
- Peralatan yang tidak dikalibrasi dan/atau uji kinerja.
- Penerapan metode pengujian termasuk pengendalian mutu internal yang kurang tepat.
- Kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian yang kurang memadai
- Analis yang kurang kompeten
- Pengendalian rekaman teknis dan rekaman mutu kurang dipelihara
- Sistem pelaporan termasuk verifikasi dan validasi data pengujian kurang memadai
Melalui pengendalian mutu yang sistematik dan terencana maka tahapan dalam proses pengujian dapat dikendalikan, dipantau, dan diperiksa untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu berjalan secara efektif melalui :
- Mengukur apa yang sedang terjadi ?
- Membandingkan terhadap apa yang seharusnya terjadi ?
- Melakukan suatu tindakan perbaikan bila ada ketidaksesuaian

Program pengendalian mutu internal harus direncanakan sehingga hasil yang diperoleh dapat dipantau serta tindakan perbaikan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan :
- Metode Pengujian Sistem
- Manajemen Mutu Peraturan atau Spesifikasi teknis
- Pelanggan
Data pengendalian mutu harus diverifikasi & divalidasi, bila ditemukan berada diluar kriteria tindakan yang telah ditentukan sebelumnya, tindakan tertentu harus dilakukan untuk mengoreksi permasalahan dan mencegah pelaporan yang salah.
Dalam menerapkan Jaminan Mutu atau Quality Control Suatu lab, maka laboratorium harus berpartisipasi dalam uji banding antar laboratorium dan program uji profisiensi, uji banding antar laboratorium adalah pengelolaan, unjuk kerja dan evaluasi pengujian atas bahan yang sama atau serupa oleh dua atau lebih laboratorium yang berbeda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan terlebih dahulu.
Uji profisiensi merupakan salah satu cara untuk mengetahui unjuk kerja laboratorium pengujian dengan cara uji banding antar laboratorium. Uji profisiensi dilakukan oleh laboratorium minimal sekali dalam setahun untuk semua paramater sesuai ruang lingkup pengujian, apabila memungkinkan.
Uji banding antar laboratorium dapat dilaksanakan, ketika
Uji banding antar laboratorium dapat dilaksanakan, ketika
- Penentuan unjuk kerja laboratorium secara menyeluruh sehubungan dengan persyaratan akreditasi (program uji profisiensi)
- Penentuan Validasi metode pengujian yang diterapkan
- Kalibrasi tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan dalam satuan sistem internasional
- Penentuan nilai in-house reference materials
- Penentuan kompetensi personil laboratorium
- Memberikan kepercayaan kepada pelanggan atas kompetensi laboratorium berkaitan dengan adanya pengaduan.
- Kondisi akomodasi dan lingkungan pengujian harus dapat memfasilitasi kebenaran unjuk kerja pengujian.
- Metode yang digunakan harus merupakan metode standar atau metode tervalidasi yang digunakan sehari-hari di laboratorium
- Peralatan dalam keadaan terkalibrasi atau laik pakai
- Sampel uji banding diuji oleh personil yang kompeten
- Laboratorium mengikuti seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak penyelenggara yang kompeten
- Bila hasil uji banding atau uji profisiensi kurang memuaskan, maka dilakukan investigasi untuk mengevaluasi seluruh sumber daya termasuk penerapan sistem manajemen mutu laboratorium
- Jika diperlukan, laboratorium harus melakukan audit internal dan tindakan perbaikan untuk setiap hasil uji banding atau uji profisiensi yang tidak memuaskan (outlier).
- Penerapan standar sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025.
- Secara teknis kompeten untuk pengujian sesuai ruang lingkup akreditasi
- Mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
- Mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan & standardisasi dari semua proses pelayanan terkait dengan pengujian parameter kualitas lingkungan.
- Mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan termasuk pengaduan tentang pengujian parameter kualitas lingkungan.
- Mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebarluasan informasi terkait dengan pengujian parameter kualitas lingkungan.
- Keterbukaan atas berbagai aspek terhadap data hasil pengujian parameter kualitas menjadikan laboratorium lingkungan BERTANGGUNG GUGAT kepada semua pihak yang berkepentingan.
Penutup
Demikian sedikit postingan tentang "Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018" Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI. Semoga postingan ini dapat bermanfaat, Mohon kiranya sobat dapat sharing dikolom Komentar dan klik Emoticon sehingga saya dapat memperbaiki bila ada hal yang belum kurang memuaskan. Terima Kasih Atas Kunjungannya, Saya pasti akan Kunjungi Balik.