Materi Seleksi CPNS UUD 1945

Materi Seleksi CPNS UUD 1945
KUMPULAN MATERI
Undang - Undang Dasar 1945

1.    Pemahaman PANCASILA dari segi Yuridis Konstitusional
a.    Hubungan PANCASILA dgn Proklamasi 17 Agustus 1945
b.    PANCASILA dan UUD 1945: PANCASILA sbg pandangan hidup bgs perlu  dituangkan  dlm  peraturan perundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum yang imperatif, yang mengikat u/ ditaati  dan dilaksanakan. Dgn demikian pelaksanaan PANCASILA dilakukan o/ seluruh perundang-undangan termasuk UUD 45.
- Bentuk peraturan perundangan RI: UUD; TAP MPR; UU; PERPU; PP; KEPPRES; Peraturan Pelaksanaan lainnya.
- Sifat UUD 45: mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap warga negara, setiap penduduk yang ada di wilayah INDONESIA; berisi norma, aturan/ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.

c.    Arti Penetapan PANCASILA dlm Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan sbg pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm) dan mempunyai kedudukan tetap terlekat pada kelangsungan negara.
Pokok kaidah negara yang fundamental mengandung beberapa unsur mutlak: Dlm hal terjadinya ditentukan o/ pembentuk negara.

Dlm hal isinya memuat dasar-dasar negara. Pembukaan UUD memenuhi syarat mutlak tsb:
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan o/ pembentuk negara yaitu o/ PPKI. Isi Pembukaan memuat asas kerohanian negara yaitu PANCASILA.
Kuatnya kedudukan Pembukaan UUD dinyatakan o/ Memorandum DPR-GR tgl 9 Juni 1966 yang ditetapkan MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo TAP MPR No. V/MPR/1966 Jo TAP MPR No. IX/MPR/1978.

Isi Ketetapan tsb menunjukkan bahwa:
Hubungan Proklamasi dgn Pembukaan sangat erat di mana Pembukaan merupakan uraian  terperinci dari Proklamasi dgn memberi penjelasan mengenai alasan, tujuan, serta dasar falsafah negara yang diproklamasikan.

Pembukaan tdk dpt diubah dgn jalan hukum.
Pasal 37 tdk berlaku u/ Pembukaan, karena berarti membubarkan negara RI. Undang-Undang ttg Referendum ialah UU No. 5 tahun 1985 yang menyatakan:
Referendum adl kegiatan u/ meminta pendapat rakyat scr langsung setuju/tdk setuju thd kehendak MPR u/ mengubah UUD 45.

Referendum dipimpin o/ Presiden dan dilaksanakan scr LUBER.
Rakyat dinyatakan setuju atas kehendak MPR u/ mengubah UUD bila sekurangnya 90% menggunakan haknya dan 90% setuju.
d.    Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama:
-    Bgs INDONESIA berpendirian anti penjajahan.
-    Bgs INDONESIA berpendirian bahwa Kemerdekaan adl hak segala bgs.
-    Bgs INDONESIA bertekad u/ Merdeka (subjektif).
-    Bgs INDONESIA bertekad akan berjuang menentang setiap bentuk penjajahan dan mendukung Kemerdekaan setiap bgs (objektif).
Alinea Kedua:
-    Bgs INDONESIA menghargai atas perjuangan bangsanya.
-    Adanya ketajaman dan ketepatan penilaian bahwa: perjuangan pergerakan di INDONESIA telah sampai pada tingkat yang menetukan; momentum yang tepat itu harus dimanfaatkan u/ menyatakan Kemerdekaan; Kemerdekaan tsb harus diisi dgn mewujudkan negara  INDONESIA yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga:
-    Pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
-    Memuat motivasi spirituil yang luhur bahwa pernyataan Kemerdekaan itu diberkati Allah YME.
-    Ketakwaan bgs INDONESIA thd Tuhan YME. Alinea Keempat:
-  Tujuan bgs INDONESIA menyatakan Kemerdekaan u/: melindungi bgs dan tanah air INDONESIA; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bgs; ikut melaksanakan ketertiban dunia.

-    Prinsip negara yang dipegang u/ mencapai tujuan itu ialah dgn menyusun Kemerdekaan kebangsaan INDONESIA dlm suatu UUD yang terbentuk dlm suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dan berdasar PANCASILA.
-    Menunjukkan ttg bentuk negara; tujuan negara; dasar filsafat negara; UUD negara.

e.    Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dlm Pembukaan UUD  1945:
1: persatuan; 2: keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA; 3: berkedaulatan rakyat; 4: Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
f.    Hubungan antara Pembukaan dgn Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dlm Pembukaan UUD, yaitu PANCASILA menjiwai pasal-pasal Batang Tubuh UUD, atau dpt pula dikatakan bahwa Batang Tubuh UUD merupakan perwujudan dari PANCASILA.
Suasana kebatIndonesian UUD 45 serta cita-cita hukumnya bersumber atau dijiwai o/ PANCASILA. Materi pasal-pasal dlm Batang Tubuh UUD 45:

Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan ttg kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Pasal-pasal yang berisi materi hubungan negara dgn warga negara, termasuk konsePancasilai negara dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam dll.

g.    Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945
7 kunci pokok mengenai sistem pemerintahan:
INDONESIA ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tdk berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR (Die gezamte Staatsgewalt liegt allein bei der Majelis).
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis. Presiden tdk bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tdk bertanggung jawab kepada DPR. Kekuasaan kepala negara tdk tak terbatas.

h.    Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
Lembaga negara dpt memegang lebih dari satu fungsi. Dan suatu fungsi dpt dipegang o/ lebih dari satu lembaga negara. Hal ini menggambarkan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), yang berbeda dgn ajaran Trias Politica dari Montesquie yang menghendaki agar setiap fungsi (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) masing-masing hanya dipegang o/ satu lembaga saja (sistem pemisahan kekuasaan / separation of power).

MPR:
Kedudukan: MPR adl Lembaga Tertinggi Negara sbg penjelmaan seluruh rakyat INDONESIA yang bertindak sbg pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas MPR: menetapkan UUD, GBHN dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres. Wewenang MPR:
-  Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai  pelaksanaan  GBHN dan menilai pertanggungjawaban tsb.
-  Mecabut mandat dan memberhentikan Presiden dlm masa jabatannya bila melanggar haluan negara/UUD.
-   Mengubah UUD.
-   Menetapkan pimpIndonesian MPR yang dipilih dari dan o/ anggota.
Susunan: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dgn utusan-utusan daerah dan golongan-golongan (pasal 2 ayat 1). UU No. 16 tahun 1969 yang kemudian diubah dgn UU No. 5 tahun 1975 menyatakan bahwa:
-   Jumlah anggota MPR adl dua kali lipat jumlah anggota DPR.
-   Jumlah anggota MPR yang diangkat, ditetapkan sebanyak sepertiga dari seluruh anggota MPR.
- Jumlah anggota MPR sbg utusan daerah sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak- banyaknya tujuh orang u/ tiap-tiap daerah TK I.
-    Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 460 orang, terdiri atas 360 orang dipilih dlm Pemilu dan 100 orang diangkat.

Keanggotaan: anggota DPR; anggota utusan daerah yang dipilih DPRD Tk. I; anggota utusan  kekuatan sosial politik peserta Pemilu dan Golongan Karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan keanggotaan DPR; utusan golongan.
Persyaratan anggota:
-   Warga negara RI yang telah berusia 21 tahun serta takwa kepada Tuhan YME.
-  Dpt berbahasa INDONESIA dan cakap menulis serta membaca huruf latin serta berpendidikan SLP.
-   Bukan bekas anggota PKI.

Masa jabatan: masa jabatan keanggotaan MPR adl lima tahun dan berhenti karena: meninggal dunia; atas permintaan sendiri; bertempat tinggal di luar wilayah RI; berhenti sbg anggota  DPR; tdk lagi memenuhi syarat berdasarkan keterangan yang berwajib; melanggar sumpah/janji sbg anggota dgn keputusan Majelis; diganti; terkena larangan perangkapan jabatan.

Persidangan MPR: sedikitnya sekali dlm lima tahun (pasal 2 ayat 2 UUD 45).
Fraksi MPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan Pembangunan, F-Utusan Daerah.
Alat kelengkapan MPR: PimpIndonesian MPR, BP-MPR, Komisi, dan Panitia Ad Hoc.
 
Presiden dan Wapres:
 
Presiden sbg Kepala Eksekutif: Presiden RI memegang kekuasaan  pemerintahan  menurut UUD. Hal ini berarti bahwa Presiden adl kepala kekuasaan eksekutif dlm negara dan dlm menjalankan kekuasaan pemerintahan harus selalu berdasarkan UUD. (pasal 4 ayat 1)
Kekuasaan Presiden:
-    Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dgn persetujuan DPR.
-    Dlm hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sbg Pengganti Undang-Undang (PERPU).
-    Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah u/ melaksanakan UU.
-  Sbg Kepala Negara Presiden: memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU; berhak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR; menyatakan negara dlm keadaan bahaya; mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta negara lain; memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi; memberi gelaran, tanda jasa, dll tanda kehormatan.

Tata cara pemilihan Presiden dan Wapres:
-    Pasal 6 ayat 1 menetapkan bahwa Presiden ialah orang INDONESIA asli.
-    TAP MPR No. II?MPR/1973 menetapkan bahwa calon: berusia 40 tahun; takwa kepada Tuhan YME; setia kepada PANCASILA dan UUD 45; jujur dsb.
-    Pemilihan Presiden dan Wapres dilaksanakan scr terpisah.
 
DPA:
 
Kedudukan: DPA adl Lembaga Tinggi Negara yang berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah. DPA adl sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah.
Susunan dan keanggotaan: terdiri dari tokoh politik, karya, daerah, nasional.
 
DPR:
kedudukan:
-    Susunan DPR ditetapkan dgn UU
-    Bersidang sedikitnya sekali dlm setahun
-    Tiap UU menghendaki persetujuan DPR
-    DPR berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
-    APBN ditetapkan tiap tahun dgn UU
-    Kedudukan DPR adl kuat, ia tidak dpt dibubarkan oleh Presiden
-    DPR punya hak kontrol thd pemerintah
-    Semua anggota DPR adl juga anggota MPR
-    DPR merupakan suatu wahana u/ melaksanakan Demokrasi PANCASILA. wewenang, tugas dan kekuasaan DPR:
-    Bersama dgn Presiden membentuk UU
-    Bersama dgn Presiden menetapkan APBN
-    Membahas u/ meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian dan perjanjian dgn negara lain yang dilakukan o/ Presiden
-    Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan yang diberitahukan o/ BPK
-    Berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
-  Berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan dan tindakan pemerintah (hak petisi)
-    Berhak meminta keterangan kepada pemerintah (hak interpelasi)
-    Berhak mengubah RUU yang diajukan Presiden (hak amandemen)
-    Berhak mengadakan penyelidikan (hak angket)

Fraksi dlm DPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan Pembangunan
 
Komisi dlm DPR:
-    Jumlah Komisi serta ruang lingkup tugasnya ditetapkan o/ DPR
-    Tugas Komisi antara lain:
Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RSPBN Mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan RAPBN Mengadakan pembahasan atas laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN

Kedudukan:
-    BPK adl Lembaga Tinggi Negara yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara, apakah telah digunakan sesuai dengan yang disetujui DPR.
-    BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tdk berdiri sendiri di atas pemerintah.

Tugas dan wewenang Bepeka:
-    BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR guna dipakai sbg bahan penilaian atau pengawasan dan pembahasan Rancangan APBN tahun berikutnya.
-    Apabila suatu pemeriksaan mengungkap hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau yang merugikan keuangan negara, maka BPK memberitahukan persoalan tsb pada pemerintah
Bentuk, susunan dan keanggotaan: (UU No. 5 tahun 1973)
-    BPK berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang Wakil ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota.
-    Mereka diangkat o/ Presiden atas usulan DPR
-    Syarat-syarat anggota BPK antara lain: WNI; takwa kepada Tuhan YME; sekurang- kurangnya berusia 35 tahun; mempunyai kecakapan dan pengalaman dibidang keuangan dan administrasi negara; tdk diragukan ttg integritas dan ttg kejujurannya.

Mahkamah Agung (MA)
Kedudukan dan wewenang:
-    MA adl pemegang kekuasaan kehakiman yang Merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
-    Berdasarkan UU No. 13 tahun 1965 susunan MA: Ketua; Wakil ketua dan beberapa ketua muda; hakim-hakim agung/anggota MA; panitera dan panitera pengganti.
-    Ketua, Wakil ketua dan para anggota MA diangkat o/ Presiden atas usul DPR.
-    Sebelum memangku jabatannya, harus diambil sumpah/janjinya dihadapan Presiden.
-    MA melakukan pengawasan tertinggi thd semua lingkungan pengadilan di seluruh INDONESIA.
-    MA dpt memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga Tinggi negara.
-    MA memberi nasehat hukum kepada Presiden/Kepala Negara u/ pemberian/penolakan grasi.
-    MA mempunyai wewenang menguji scr materiil thd peraturan perundangan di bawah UU.
-    MA memutus ttg permohonan kasasi thd putusan atau penetapan dlm tingkatan peradilan terakhir dari pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kedudukan hakim:

i.    Hubungan Negara dgn Warga Negara/Penduduk/Masyarakat
 
Warga Negara (pasal 26 ayat 1)
Kesamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2) Hal dan kewajiban pembelaan negara (pasal 30 ayat 1) Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1) Kebudayaan nasional INDONESIA (pasal 32) Kesejahteraan sosial / sistem ekonomi (pasal 33)

2.    UUD 1945 dlm Gerak Pelaksanaannya Menjelang Lahirnya UUD 1945
 
- 16 Juli 1945 telah mempunyai rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta yang disahkan tgl 22 Juni 1945 o/ BPUPKI.

-    6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan sekutu di Hiroshima.

- 7 Agustus, Panglima Tentara Jepang wilayah Selatan Marsekal Terauchi Hisaichi menyetujui dibentuknya PPKI.

- 9 Agustus 1945, Soekarno, Hatta dan Radjiman berangkat ke Dallat/Saigon memenuhi panggilan Terauchi, dan kembali ke INDONESIA tgl 14 Agustus 1945.

- 15 Agustus 1945, golongan pemuda dipimpin o/ Chairul Saleh mengadakan rapat di lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur dan memutuskan bahwa Proklamasi harus segera dilaksanakan. Wikana dan Darwis diutus u/ menyampaikan hal itu pada Soekarno. Tetapi karena menolak, maka Soekarno dibawa ke Rengasdengklok.

-    16 Agustus 1945, keluar Instruksi Terauchi agar menjaga status quo.
-    Terjadi rapat-rapat lainnya sambil merancang Proklamasi

- 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan: 1. Mensahkan UUD negara; 2. Memilih dan menetapkan Presiden dan Wapres; 3. Presiden u/ sementara akan dibantu o/ Komite Nasional.
Masa Berlakunya UUD 1945

- Tgl 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tdk dpt dilaksananakan dgn baik karena bgs INDONESIA sedang disibuki dgn perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan diberlakukan Aturan Peralihan pasal IV (karena MPR belum dpt dibentuk), sehingga keluar Maklumat Wakil Presiden No. X atas usulan tgl 16 Oktober 1945 yang memutuskan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif.

Dan tgl 3 November 1945, keluar Maklumat Pemerintah yang  menyetujui timbulnya parpol. Tgl 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada DPR (KNIP), dgn demikian tgl 14 November 1945 terbentuklah Kabinet Parlementer pertama dan diangkat sbg Perdana Menteri ialah Sutan Sjahrir, karena dinilai sbg orang yang tepat u/ menghadapi diplomasi dgn Barat. Peristiwa ini dikenal dgn sebutan penyimpangan Konstitusional yang prisipiil.
 
Tgl 5 Juli 1959 – sekarang.
 
-    Periode Orde Lama (1959-1966)
Berlakunya Manipol yang intinya adl USDEK (UUD 45, Sosialisme INDONESIA, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian INDONESIA).
Lembaga negara bersifat sementara.

Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
Hak budget tdk berjalan.

MPRS menetapkan Soekarno sbg Presiden seumur hidup. Pemberontakan G 30 S/PKI
Hakekat 1 Oktober: hari peringatan keunggulan dari kekuatan PANCASILA; hari peningkatan kebulatan tekad perjuangan dlm mengamankan dan mengamalkan PANCASILA; hari u/ lebih meresapkan dan mempertebal keyakIndonesian akan kebesaran, keunggulan dan Kesaktian PANCASILA; peningkatan kewaspadaan nasional agar tdk terulang kembali terjadinya tragedi nasional.

TRITURA: 1. Bubarkan PKI; 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI; 3. Turunkan harga.
11    Maret 1966, keluar SUPERSEMAR yang berupa perintah kepada LetJen Soeharto atas nama Presiden mengambil segala tindakan yang dianggap perlu u/ menjamin kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya revolusi.

-    Periode Orde Baru (1966-sekarang)
12    Maret 1966, LetJen Soeharto membubarkan PKI.
22 Juni 1966 Jenderal A.H. Nasution dilantik sbg Ketua MPRS.
Maret 1967 dlm sidang Istimewa memutuskan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto sbg Pejabat Presiden.
Maret 1968 mengangkat Soeharto sbg Presiden sampai Pemilu.
Mekanisme Pemilu selama lima tahunan mulai dari tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan
1997.
Mekanisme PELITA 1/4/1969-31/3/1974; 74-79; 79-84; 84-89; 89-94; 94-99.

Pelestarian UUD 1945
-    TAP MPR No. I/MPR/1983 pasal 104 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan u/  mempertahankan UUD 45, tdk berkehendak dan tdk akan melakukan perubahan terhadapnya.
-    TAP MPR No. IV/MPR/1983 ttg referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 45, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
-    UU No. 5/1985 ttg referendum yang merupakan pelaksanaan Ketetapan No. IV/MPR/1983.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel