Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja

Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja

Nyampling ~ Intensitas penerangan di tempat kerja dimaksudkan untuk menberikan penerangan kepada benda-benda yang merupakan obyek kerja, peralatan atau mesin dan proses produksi serta lingkungan kerja. Untuk itu diperlukan intensitas penerangan yang optimal. Selain menerangi obyek kerja, penerangan juga diharapkan cukup memadai menerangi keadaan sekelilingnya.

Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja, telah menetapkan ketentuan penting intensitas penerangan  menurut sifat pekerjaan.

Kualitas penerangan yang tidak memadai berefek buruk bagi fungsi penglihatan, juga untuk lingkungan sekeliling tempat kerja, maupun aspek psikologis, yang dapat dirasakan sebagai kelelahan, rasa kurang nyaman, kurang kewaspadaan sampai kepada pengaruh yang terberat seperti kecelakaan.

Pengukuran intensitas penerangan ini memakai alat luxmeter yang hasilnya dapat langsung dibaca.
Alat ini mengubah energi cahaya menjadi energi listrik, kemudian energi listrik dalam bentuk arus digunakan untuk menggerakkan jarum skala. Untuk alat digital, energi listrik diubah menjadi angka yang dapat dibaca pada layar monitor.

Penentuan titik pengukuran

a)    Penerangan Setempat : obyek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila merupakan meja kerja, pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada. Denah pengukuran intensitas penerangan setempat seperti pada Lampiran A.

b)    Penerangan Umum : titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai.

Jarak tertentu tersebut dibedakan berdasarkan luas ruangan sebagai berikut:

1)    Luas Ruangan kurang dari 10 meter persegi: titik potong garis horizontal panjang  dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 1(satu) meter.

Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
Penentuan Titik Pengukuran Dengan Luas Ruangan < 10 m2

2)    Luas Ruangan antara 10 meter persegi sampai 100 meter persegi: titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3 (tiga) meter.

Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
Penentuan Titik Pengukuran Dengan Luas Ruangan antara 10 - 100 m2


3)    Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi: titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter.

Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja
Penentuan Titik Pengukuran Dengan Luas Ruangan > 100 m2

Persyaratan pengukuran

Hal - hal yang harus diperhatikan pada saat pengukuran intensitas pencahayaan ruangan adalah sebagai berikut :
1. Pintu ruangan dalam keadaan sesuai dengan kondiisi tempat pekerjaan dilakukan.
2. Lampu ruangan dalam keadaan dinyalakan sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Prosedur Pelaksanaan Pengukuran Penerangan

1.  Hidupkan luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor.
2. Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk intensitas penerangan setempat atau umum.
3. Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil.
4. Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas penerangan.
5. Matikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas penerangan.

Penutup


Demikian sedikit postingan tentang "Cara Pengukuran Intensitas Penerangan di Tempat Kerja Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI. Semoga postingan ini dapat bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel