Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018

Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018
PerMen LHK No. 93 Tahun 2018 | Pada pasal 68 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta mentaati ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup.


Untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu serta ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan.


Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Setiap usaha yang menghasilkan limbah harus memeriksakan kadar air limbah yang dihasilkan selama kurun waktu tertentu. Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing) adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit air limbah secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing.


Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing meliputi:

a. industri rayon;
b. industri pulp dan kertas;
c. industri kertas;
d. industri petrokimia hulu;
e. industri oleokimia dasar;
f. industri kelapa sawit;
g. industri kilang minyak;
h. eksplorasi dan produksi minyak dan gas;
i. pertambangan emas dan tembaga;
j. pertambangan batubara;
k. industri tekstil dengan debit lebih besar atau sama dengan dari 1.000 (seribu) m3/hari;
l. pertambangan nikel;
m. industri pupuk; dan
n. kawasan industri.

Mekanisme Kerja Sparing teknologi pengambilan sampel dengan multiprobe sensor kualitas air limbah yang dapat dicelupkan secara langsung ke dalam air limbah pada titik penaatan; teknologi jaringan dan komunikasi data menggunakan teknologi komunikasi bergerak (Global System Mobile/GSM) atau internet.

Teknologi ini digunakan sebagai media komunikasi antara pusat data dan Remote Terminal Unit (RTU) di lokasi pemantauan; dan teknologi pengelolaan data dan sistem informasi dapat menggunakan aplikasi berlisensi berbasis windows atau aplikasi sumber terbuka (open source software)

Tahapan Sparing adalah pemasangan alat sparing, pengoperasian Sparing, perhitungan beban pencemaran dan yang terakhir adalah pelaporan data pemantauan kualitas air limbah. Pada saat Pemasangan Alat Sparing harus dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan. Dalam hal titik penaatan lebih dari 1 (satu), Alat Sparing dipasang pada titik penaatan yang memiliki beban terbesar dan/atau menentukan salah satu titik dalam hal beban sama besar.

Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018
Parameter yang Dipantau
Sensor dapat mengukur parameter utama setidaknya mempunyai range sbb: 
1. Chemical Oxygen Demand (COD),range : 0,1 – 5.000 mg/L 
2. pH, range : 0 - 14 
3. TSS, range : 0 – 3.000 mg/L 
4. Ammonium sbg N, range : 0 – 10.000 mg/L 
5. Material chasing terbuat dari stainless steel

Data dianggap sahih apabila Sparing  : 
  1. Telah lulus uji konektivitas dengan pusat data yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  2. Dibangun sesuai dengan spesifikasi dan kelengkapan yang disyaratkan dalam petunjuk operasional; 
  3. Dioperasikan sesuai dengan instruksi kerja sebagaimana tertulis dalam petunjuk operasional alat; 
  4. Dioperasikan sesuai dengan jaminan mutu yang tertulis dalam petunjuk operasional alat; e. berfungsi dengan baik; 
  5. Dilakukan pemantauan setiap 1 (satu) jam; dan g. dihitung berdasarkan data rata-rata harian paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) atau 20 (dua puluh) data hasil pembacaan yang sah.

Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan kualitas air limbah dapat melebihi baku mutu air limbah paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
Kondisi tidak normal meliputi: 
a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; 
b. kalibrasi peralatan; dan/atau 
c. kondisi lain yang menyebabkan sparing tidak dapat digunakan secara optimal. 

Alat wajib melakukan perawatan dan uji kelaikan Alat Sparing secara periodik dan dilakukan pencatatan dan pendokumentasian . Kalibrasi dilakukan setiap bulan sekali atau disesuaikan dengan persyaratan yang terdapat dalam petunjuk operasional alat, serta dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

Pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan apabila 
 a. parameter yang tidak dilakukan pemantauan kualitas air limbah terus menerus yang dilakukan 1    bulan sekali; 
b. titik penaatan yang tidak dipasang alat sparing yang dilakukan 1 bulan sekali ; dan 
c. parameter yang diwajibkan dalam pemantauan kualitas air limbah terus menerus dalam hal Alat Sparing mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan. Pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan 1 (satu) minggu sekali. Pemantauan kualitas air limbah dengan cara manual wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan/atau teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Dalam rangka pelaporan hasil pengamatan maka hal - hal yang perlu diperhatikan :
1. Wajib menghitung beban pencemaran dari hasil pemantauan terus menerus dan manual. 
2. Pelaporan parameter yang dipantau terus menerus meliputi angka kualitas air limbah dan beban pencemaran setiap satu kali dalam satu jam 
3. Pelaporan wajib disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melalui pusat data KLHK 
4. Rekapitulasi laporan dilaporkan setiap 1 (satu) bulan sekali melalui sistem pelaporan dalam jaringan. 
5. Laporan pemantauan kualitas air limbah secara manual dilakukan berdasarkan persyaratan dalam izin lingkungan dan izin pembuangan air limbah

Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang Sparing paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, gubernur dan bupati/walikota wajib menyiapkan pusat data pemantauan air limbah secara terus menerus yang terdiri atas: desktop PC (Personal Computer) atau peralatan setara yang mampu mengolah dan menyimpan data Jaringan yang terhubung internet Sumber daya manusia yang kompeten

Peraturan Menteri LHK No. 93 Tahun 2018  "Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan." Dapat dilihat dibawah ini




Penutup

Demikian sedikit postingan tentang "Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus | PerMen LHK No. 93 Tahun 2018"  Jangan lupa membaca post saya yang lainnya dengan membaca DAFTAR ISI.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat, Mohon kiranya sobat dapat sharing dikolom Komentar dan klik Emoticon sehingga saya dapat memperbaiki bila ada hal yang belum kurang memuaskan. Terima Kasih Atas Kunjungannya, Saya pasti akan Kunjungi Balik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel